Telah menjadi kebiasaan untuk mengunjungi orang yang baru pulang haji. Mereka yang mengunjungi orang yang baru haji itu meminta didoakan agar diampuni dosanya dan juga minta didoakan agar bisa juga pergi ke tanah haram untuk hajian atau paling tidak umroh.
Untuk yang baru saja pulang dari menunaikan ibadah Haji disunnahkan untuk berdoa untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.
Hadits terkait dengan doa orang yang melaksanakan haji diijabah oleh Allah adalah terdapat dalam riwayat Al-Baihaqi dalam karyanya yang berjudul Ad-Da’awat al-Kabir.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “خَمْسُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ حَتَّى يُنْتَصَرَ، وَدَعْوَةُ الْحَاجِ حَتَّى يُصْدَرَ، وَدَعْوَةُ الْمُجَاهِدِ حَتَّى يُقَفْلَ، وَدَعْوَةُ الْمَرِيضِ حَتَّى يُبْرَأَ…
Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas ra, dari Nabi shalallahh alaihi wasallam, beliau bersabda, ‘Ada lima doa yang pasti dikabulkan: doa orang yang dizalimi hingga dia mendapat keadilan, doa orang yang berhaji hingga dia kembali, doa mujahid sampai perjuangannya selesai, doa orang yang sakit hingga dia sembuh.”
(HR. Al-Baihaqi, Ad-Da’awat al-Kabir, [Kuwait: Gharas Publisher, 2009], jilid II, hal. 239).
Mengenai kualitas hadits di atas, para perawi yang disebutkan Al-Baihaqi dalam sanadnya merupakan perawi yang shahih (rijalush shahih), terlebih ‘Ali bin ‘Ali ar-Rifa’i dalam sanad Al-Baihaqi merupakan seorang yang kredibel (tsiqah) (Al-Mubarakfuri, Mir’atul Mafatih syarh Misykatil Mashabih, [India: Idaratul Buhuts. 1984], jilid VII, hal. 375)
Kebiasaan selama ini yang telah dilakukan baik saja selama tidak ada unsur yang menyalahi syariat.
Mengutip Hasyiyah al-Qalyubi, tradisi ini termasuk yang dianjurkan. Berikut keterangannya:
وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرُوا أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ
Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang berhaji untuk mendoakan kepada orang (yang tidak berhaji) dengan ampunan meskipun orang tersebut tidak meminta. Dan bagi orang yang tidak berhaji hendaknya meminta didoakan oleh dia. Para ulama menyebut bahwa doa tersebut sampai empat puluh hari dari kedatangannya [pulang dari tanah suci].”
(Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi, Beirut: Darul-Fikr, 1419 H/1998 M, jilid II, hal. 190).
Kita dapat meminta agar didoakan hal-hal yang baik, hingga didoakan supaya sampai juga ke tanah suci.
Doa itu tidak ada yang sia-sia apalagi dipanjatkan dengan tulus dan penuh kekhusu’an ditambah sekalian niat silaturahmi kepada orang yang baru datang memenuhi panggilan Allah subhanallah wata’ala.
اللهم أجعل حجنا حجا مبرورا وسعينا سعيا مشكورا وذنبنا ذنبا مغفورا وتجارتنا تجارتا لن تبور يا عالم ما فى الصدور أخرجنا يا الله من الظلمات إلى النور
Semoga bermanfaat